Lewati ke Konten Utama

ID|EN

Layanan 133
Lembaga Bina Usaha Lingkungan AsiaTogel
Berita Kegiatan · Jumat, 5 Juni 2026

Menjaga Sungai dari Limbah Rumah Tangga di Tiga Kampung Hulu

Aliran sungai berkelok di antara rimbunan pohon

SURABAYA — Warga tiga kampung di bagian hulu aliran sungai wilayah kerja menyepakati larangan membuang sampah dan limbah cair rumah tangga ke sungai, disertai penyiapan titik pengumpulan pengganti. Kesepakatan ditandatangani pada 30 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak awal Juni.

Persoalan di kampung hulu berbeda dari kampung di bagian bawah. Di hulu, jarak antarrumah lebih jauh dan sebagian tidak dilalui kendaraan pengangkut, sehingga membuang ke sungai selama bertahun-tahun menjadi pilihan yang paling mudah dijangkau.

Larangan Saja Tidak Cukup

Dalam pertemuan pertama pada Maret 2026, warga sebenarnya sudah sepakat bahwa membuang ke sungai merugikan mereka sendiri, terutama ketika air keruh sampai ke sumur dangkal pada musim hujan. Namun kesepakatan waktu itu tidak berjalan karena tidak ada tempat lain untuk membuang.

Kami tidak mulai dari larangan. Kami mulai dari pertanyaan: kalau tidak ke sungai, lalu ke mana? Selama pertanyaan itu belum terjawab, larangan apa pun tidak akan dipatuhi.

Karena itu, tiga bulan berikutnya dipakai untuk menyiapkan jawabannya, bukan untuk mengulang penyuluhan.

Empat Titik Pengumpulan dan Gerobak Bermotor

Empat titik pengumpulan dibangun di lokasi yang dapat dijangkau seluruh rumah dengan berjalan kaki paling jauh sekitar dua ratus meter. Setiap titik berupa bak tertutup dengan dua sekat, satu untuk sampah terpilah yang bisa dijual dan satu untuk sisanya.

Titik pengumpulan sampah di tiga kampung hulu
KampungJumlah TitikRumah TerlayaniHari Angkut
Kampung Hulu Satu264Selasa dan Jumat
Kampung Hulu Dua138Rabu
Kampung Hulu Tiga141Kamis

Pengangkutan dari titik ke jalan besar memakai gerobak bermotor yang dikelola bersama, dibiayai iuran warga sebesar Rp 5.000 per rumah per bulan. Bagian sampah yang terpilah dijual ke bank sampah unit terdekat, dan hasilnya masuk ke kas kampung untuk membiayai bahan bakar dan perawatan gerobak.

Limbah Cair Ditangani Terpisah

Untuk limbah cair, penanganan yang disepakati lebih sederhana namun perlu waktu lebih lama. Tiga puluh dua rumah yang saluran air cuciannya langsung mengarah ke sungai akan dibuatkan bak resapan sederhana secara bertahap sampai akhir 2026. Sepuluh bak pertama sudah selesai dikerjakan pada Mei.

Selain itu, warga sepakat menghentikan pembuangan minyak jelantah ke saluran. Jelantah kini dikumpulkan dalam jeriken di setiap titik pengumpulan dan dibeli oleh kelompok pengolah sabun dengan harga tetap Rp 4.000 per liter.

Pemantauan oleh Warga Sendiri

Enam warga dari tiga kampung dilatih mengambil contoh air dan mencatat keadaannya setiap dua pekan. Hasil pencatatan ditempel di papan pengumuman masing-masing kampung agar semua orang dapat melihat apakah kesepakatan yang dibuat benar-benar membawa perubahan.

Pengukuran awal sebelum kesepakatan berlaku sudah diambil pada 25 Mei 2026 sebagai pembanding. Penilaian menyeluruh akan dilakukan pada Desember 2026, tujuh bulan setelah kesepakatan berjalan.

Keterangan mengenai pemantauan kualitas air oleh warga dapat dibaca pada berita Pemantauan Kualitas Air Sungai Dilakukan Warga di Tiga Titik. Dokumentasi keadaan sungai di wilayah kerja tersedia pada halaman Galeri.

Kembali ke Indeks Berita